TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
SMP NEGERI 1 GRINGSING
1. Semua siswa SMP Negeri 1 Gringsing
harus menjadi anggota perpustakaan,
2. Memasuki ruangan perpustakaan harus :
a. membawa kartu perpustakaan,
b. mengisi buku pengunjung,
c. sesuai dengan jadwal, kecuali atas
perintah guru dan telah diatus sebelumnya,
d. tidak dibenarkan membawa
tas/alat/barang apapun tanpa ijin petugas.
3. Meminjam dan membaca buku harus :
a. sesuai dengan jadwal perpustakaan,
kecuali ada tugas dari sekolah,
b. jumlah pinjam buku sebanyak 2 buah
buku,
c. jangka waktu peminjaman buku paling
lama 3 hari dan dapat diperpanjang paling lama 1 minggu dengan persetujuan dari
petugas,
d. peminjaman buku lewat jangka waktu
yang telah ditentukan dikenai sanksi,
e. jika buku yang dikembalikan
rusak/hilang, siswa wajib memperbaiki atau mengganti sesuai buku yang dipinjam,
f. jika kartu perpustakaan hilang siswa
harus lapor dan minta diganti,
g. setelah membaca buku, siswa
diwajibkan mengembalikan buku pada tempatnya dan juga marapikan tempat
duduknya.
4. Larangan-larangan :
a. dilarang mengganggu teman yang sedang
membaca,
b. dilarang banyak bicara, dan tidak
sopan,
c. dilarang membuat gaduh di ruang
perpustakaan,
d. dilarang mengerjakan sesuatu yang
tidak ada hubungannya dengan perpustakaan,
e. dilarang menyobek/merusak dan membawa
keluar/pulang buku (koleksi),
f. perpustakaan tanpa ijin petugas,
g. dilarang membawa makanan dan minuman
di dalam ruang perpustakaan,
h. dilarang masuk perpustakaan tanpa ada
kepentingan,
i.
semua
pengunjung wajib menjaga kebersihan lingkungan.
Mengetahui,
Kepala SMP Negeri
1Gringsing Kepala
Perpustakaan
Sri Mulyono, M. Pd. Dra.
Istianah
NIP.197208181999031010 NIP.
196501072008031002
Share This Article
Tidak ada komentar:
Posting Komentar